Kementerian Agama mengelola sistem data untuk lembaga pendidikan keagamaan, antara lain EMIS dan SINTREN. Pesantren yang datanya rapi akan lebih mudah mengisi dan memperbarui data pada sistem tersebut.
Apa itu EMIS dan SINTREN
EMIS dan SINTREN adalah sistem data milik Kementerian Agama. Cakupan, format isian, dan tata cara pelaporan ditentukan oleh Kementerian Agama dan dapat berubah, sehingga pengelola perlu memeriksa panduan terbaru dari kantor Kementerian Agama setempat.
Data yang umumnya perlu disiapkan
- Data lembaga: nama, alamat, tahun berdiri, dan pengasuh.
- Data santri: jumlah dan sebaran per jenjang atau kelas.
- Data pengajar dan pengurus.
- Data sarana, seperti asrama, masjid atau musala, dan ruang belajar.
Daftar di atas bersifat umum. Isian yang diminta sistem dapat berbeda; ikuti panduan resmi.
Menjaga data tetap mutakhir
- Tunjuk satu orang yang bertanggung jawab atas pembaruan data.
- Perbarui data setiap ada perubahan besar, misalnya santri baru atau pergantian pengurus.
- Simpan salinan data yang dikirim dan tanggal pengirimannya.
- Periksa kesesuaian antara data internal dan data pada sistem.
Data pribadi
Data santri dan pengajar adalah data pribadi. Kirim hanya data yang diminta, lewat saluran resmi, dan batasi siapa yang memegang salinannya. Rujukan umum pelindungan data pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022.
Tanyakan bila ragu
Bila Anda ragu tentang data apa yang wajib dan bagaimana mengirimkannya, tanyakan kepada kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota. Jawaban resmi lebih dapat diandalkan daripada panduan pihak ketiga, termasuk tulisan ini.
Contoh pembagian tugas
- Pengasuh atau ketua yayasan: memastikan data lembaga benar.
- Bagian administrasi: mengumpulkan dan memperbarui data santri dan pengajar.
- Bendahara: menyiapkan data yang berkaitan dengan sarana dan pembiayaan bila diminta.
- Penanggung jawab data: mengisi sistem dan menyimpan bukti pengiriman.
Mulai dari data internal yang rapi
Data yang sudah tertata di satu tempat jauh lebih mudah disalin ke sistem pelaporan. Pengelola yang masih mencatat di buku dapat mulai merapikan data santri dan pengajar lebih dahulu, kemudian menyesuaikan susunannya dengan isian pada sistem Kementerian Agama.
Tanggal tinjau
Tulisan ini terakhir ditinjau pada 16 Oktober 2026. Nama sistem, isian, dan prosedur dapat berubah; selalu rujuk panduan terbaru dari Kementerian Agama.
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (peraturan.go.id).
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Ditinjau terakhir 16 Oktober 2026. Periksa kembali ke sumber resmi sebelum mengambil keputusan.